Kamis, 06 Februari 2014

Apa itu Petunjuk?

Depdiknas (dalam Lutvia 2007:24-25) menjelaskan bahwa petunjuk dibagi menjadi tiga bagian, yaitu petunjuk melakukan sesuatu, petunjuk menggunakan sesuatu, dan petunjuk membuat sesuatu. Petunjuk melakukan sesuatu adalah ketentuan-ketentuan yang patut dituruti dalam melakukan sesuatu, misalnya mencoblos dalam pemilu, cara mengerjakan soal, dan sebagainya. Petunjuk menggunakan sesuatu adalah ketentuan-ketentuan yang harus dituruti atau diperhatikan dalam menggunakan sesuatu. Misalnya cara menggunakan komputer atau alat-alat elektronik lainnya, aturan pakai dalam menggunakan sesuatu produk, dan lain-lain. Jenis petunjuk yang ketiga adalah petunjuk menggunakan sesuatu adalah arah, bimbingan, pedoman atau ketentuan-ketentuan yang harus dituruti atau diperhatikan dalam menggunakan sesuatu, misalnya cara membuat bubur ayam, kue tar, dan lain sebagainya.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa petunjuk adalah nasihat, ajaran, dan ketentuan-ketentuan yang patut dituruti untuk melakukan, menggunakan, dan membuat sesuatu. Dari uraian  beberapa pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa ada tiga macam petunjuk, yaitu petunjuk melakukan sesuatu adalah ketentuan-ketentuan yang patut dituruti dalam melakukan sesuatu, petunjuk menggunakan sesuatu adalah arah, bimbingan, pedoman atau ketentuan-ketentuan yang harus dituruti atau diperhatikan dalam menggunakan sesuatu dan petunjuk membuat sesuatu  berarti arah, bimbingan,  atau pedoman  yang harus dilakukan untuk membuat sesuatu. Petunjuk tentang sesuatu juga dapat dimasukkan dalam sebuah laporan, misalnya laporan perjalanan. Petunjuk diberikan dengan tujuan agar dapat mengetahui dengan baik dan benar tentang cara menggunakan sesuatu.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar