Depdiknas
(dalam Lutvia 2007:24-25) menjelaskan bahwa petunjuk dibagi menjadi
tiga bagian, yaitu petunjuk melakukan sesuatu, petunjuk menggunakan
sesuatu, dan petunjuk membuat sesuatu. Petunjuk melakukan sesuatu adalah
ketentuan-ketentuan yang patut dituruti dalam melakukan sesuatu,
misalnya mencoblos dalam pemilu, cara mengerjakan soal, dan sebagainya.
Petunjuk menggunakan sesuatu adalah ketentuan-ketentuan yang harus
dituruti atau diperhatikan dalam menggunakan sesuatu. Misalnya cara
menggunakan komputer atau alat-alat elektronik lainnya, aturan pakai
dalam menggunakan sesuatu produk, dan lain-lain. Jenis petunjuk yang
ketiga adalah petunjuk menggunakan sesuatu adalah arah, bimbingan,
pedoman atau ketentuan-ketentuan yang harus dituruti atau diperhatikan
dalam menggunakan sesuatu, misalnya cara membuat bubur ayam, kue tar,
dan lain sebagainya.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa petunjuk adalah nasihat,
ajaran, dan ketentuan-ketentuan yang patut dituruti untuk melakukan,
menggunakan, dan membuat sesuatu. Dari uraian beberapa
pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa ada tiga macam petunjuk,
yaitu petunjuk melakukan sesuatu adalah ketentuan-ketentuan yang patut
dituruti dalam melakukan sesuatu, petunjuk menggunakan sesuatu adalah
arah, bimbingan, pedoman atau ketentuan-ketentuan yang harus dituruti
atau diperhatikan dalam menggunakan sesuatu dan petunjuk membuat
sesuatu berarti arah, bimbingan, atau pedoman yang harus dilakukan
untuk membuat sesuatu. Petunjuk tentang sesuatu juga dapat dimasukkan
dalam sebuah laporan, misalnya laporan perjalanan. Petunjuk diberikan
dengan tujuan agar dapat mengetahui dengan baik dan benar tentang cara
menggunakan sesuatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar